Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

3 Hal yang Jadi Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja

Kemnaker mengungkapkan tiga faktor utama yang menjadi penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk ke rekening sejumlah pekerja.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BANTUAN SUBSIDI - Hingga pertengahan Juli 2025, masih banyak pekerja yang mengeluhkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum juga cair, meskipun mereka telah dinyatakan lolos verifikasi awal. 3 Hal yang Jadi Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga pertengahan Juli 2025, masih banyak pekerja yang mengeluhkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum juga cair, meskipun mereka telah dinyatakan lolos verifikasi awal.

Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan penerima manfaat, khususnya para pekerja sektor formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU disebabkan oleh proses verifikasi lanjutan.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Dapat BSU? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya, serta sesuai dengan data terbaru yang telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Selain itu, proses administrasi di tingkat bank penyalur dan penyesuaian sistem pencairan digital juga memerlukan waktu, apalagi jika terdapat data yang belum sinkron antara instansi terkait.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk bersabar dan aktif memantau perkembangan informasi resmi dari situs atau media sosial Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan penyaluran yang lebih hati-hati, pemerintah berharap program BSU 2025 bisa benar-benar membantu pekerja yang paling membutuhkan di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan tiga faktor utama yang menjadi penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk ke rekening sejumlah pekerja.

Hal ini disampaikan Kemanker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, Selasa, (8/7/2025).

“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,” tulis Kemnaker.

Melalui unggahan tersebut, Kemnaker memaparkan tiga penyebab BSU 2025 belum cair ke pekerja.

Adapun tiga penyebab tersebut, yakni:

  1. Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

    Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU.

  2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan

    BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

  3. Data Rekening Bermasalah

    Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan, bahwa bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.

Cara Cek Status Penerima PKH

Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.

Untuk memastikan status tersebut, pekerja dapat memeriksa melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:

  1. Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id ;
  2. Pilih wilayah domisili di kolom “Wilayah PM”;
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP di kolom “Nama PM”;
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.

Jika nama pekerja tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima PKH, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Kemnaker menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
  • Gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat mengecek melalui dua laman resmi berikut:

Pastikan data diri dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan, agar proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved