Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Pekerja Kena PHK Dapat BSU? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Coba lakukan cek NIK, agar bisa mengetahui apakah anda penerima BSU atau bukan.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
BSU - Ilustrasi uang. Karyawan PHK akan dapatkan BSU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini sedang berlangsung.

Bahkan dikabarkan segera masuk tahap tiga.

Tak hanya karyawan aktif, para pekerja yang kena PHK pun akan dapat.

Baca juga: Empat Cara Mudah Cek NIK BSU 2025, Pencairan Tahap Tiga Segera Dimulai

Sebab mereka juga masuk dalam syarat penerima BSU.

Bahkan mereka wajib mendapatkan bantuan tersebut.

Coba lakukan cek NIK, agar bisa mengetahui apakah anda penerima BSU atau bukan.

Satu di antara penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Namun sejak disalurkan pada Juni 2025 untuk tahap pertama, pertanyaan muncul apakah karyawan PHK juga berkesempatan mendapatkan BSU 2025 atau tidak.

Mengutip media sosial X akun resmi @KemenkerRI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan baru terkena PHK setelah bulan tersebut, masih memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600 ribu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pasalnya, BSU 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja, terutama yang terdampak secara ekonomi akibat kondisi tertentu, termasuk PHK.

Dengan syarat data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025 dan sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah, kamu tidak perlu khawatir.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, kamu bisa langsung mengeceknya secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Lantas apa saja syarat dan ketentuannya?

Syarat Penerima BSU 2025

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved