Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Boltim

3 Berita Populer Boltim: Calon Sekda Boltim, Jalan Putus di Lanut, Larangan Hajatan Hari Libur

Simak 3 berita populer Bolaang Mongondow Timur, edisi Kamis 10 Juli 2025. Figur yang lolos seleksi Sekda Boltim hingga jalan putus di Desa Lanut.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Boltim/Tribun Manado/Nielton Durado
BOLTIM - Simak 3 berita populer Bolaang Mongondow Timur, edisi Kamis 10 Juli 2025. Mulai dari figur yang lolos seleksi Sekda Boltim, jalan putus di Desa Lanut - Modayag tak kunjung diperbaiki, dan larangan bagi warga masyarakat hajatan di hari libur. 

Warga pun mengkritisi lambatnya penanganan perbaikan jalan tersebut.

Falke Mongkau salah seorang warga mengatakan dua bulan lalu ada pekerjaan perbaikan.

Namun, mereka hanya memasang tiang dan perbaikan tak lagi dilanjutkan.

"Pekerjaan mereka berhenti sejak dua bulan lalu," kata dia.

"Tapi yang dipasang hanya tiang saja. Tidak ada lagi perbaikan lagi," ungkapnya.

Ia mengatakan memang sudah ada jalur alternatif.

Tapi jalan tersebut saat musim hujan sangatlah licin.

"Kalau hujan sangat licin. Banyak warga yang alami kecelakaan saat lewat disana," tegasnya.

Warga pun berharap ada pekerjaan perbaikan lanjutan dari pemerintah Provinsi Sulut.

"Harapan kami proses perbaikannya bisa segera dilanjutkan. Karena jalan ini sangat penting bagi warga Nuangan yang mau ke Kotamobagu ataupun sebaliknya," tegas dia.

Simak selengkapnya di sini >>>

Larangan Hajatan di Hari Libur

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan dan sosial di wilayahnya, Senin 7 Juli 2025. 

Surat edaran bernomor 10/BMT/220/VII/2025 itu ditujukan kepada para Camat, Sangadi (Kepala Desa), serta seluruh perangkat desa se-Boltim.

Dalam surat tersebut, Bupati Oskar Manoppo mengimbau agar hajatan masyarakat maupun kegiatan organisasi kemasyarakatan dilaksanakan pada hari kerja, bukan akhir pekan atau tanggal merah.

Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya pada hari libur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved