Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

8,3 Juta Pekerja Senang, BSU 2025 Sudah Cair, Begini Dua Mekanisme Penyalurannya

Tercatat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kini telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
BANTUAN - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kini telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima 

Kriteria penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat penerima BSU 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing

- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan di atas, bisa melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 melalui berbagai kanal resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, hingga Pospay.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved