Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

8,3 Juta Pekerja Senang, BSU 2025 Sudah Cair, Begini Dua Mekanisme Penyalurannya

Tercatat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kini telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
BANTUAN - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kini telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima 

TRIBUNMANADO.COM - Pemerintah mulai merealisasikan komitmennya dalam membantu kesejahteraan pekerja.

Tercatat, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kini telah dicairkan kepada 8,3 juta penerima

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” ujar Yassierli di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).

Yassierli menjelaskan, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui bank BUMN (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Ia menyebutkan, penyaluran dana BSU melalui kantor layanan diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar satu minggu ke depan.

Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi berlapis yang harus dilalui, guna memastikan dana bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

“Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank Himbara karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang,” jelas Yassierli.

Yassierli menambahkan, pemerintah melakukan validasi data secara ketat, mulai dari pengecekan nomor rekening, data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga konfirmasi ke pihak bank.

“Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, cek (validasi) dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kita konfirmasi ke bank, dari bank kita cek lagi nomor rekeningnya, oke, kita buat surat perintah pembayaran, dan seterusnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Yassierli menanggapi isu soal bantuan yang disalahgunakan untuk praktik judi online (judol), menyusul adanya kekhawatiran atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menegaskan bahwa BSU dirancang untuk membantu daya beli pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu sudah di luar kontrol kita. Artinya, BSU didesain untuk meningkatkan daya beli, dan kepada mereka yang sudah terdaftar aktif sebagai pemberi iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

“Saya optimistis BSU itu menjadi sesuatu bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli mereka,” pungkas Yassierli.

Syarat penerima BSU 2025

Kriteria penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat penerima BSU 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing

- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan di atas, bisa melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 melalui berbagai kanal resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, hingga Pospay.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved