Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

3 Penyebab Dana BSU 2025 Pekerja yang Lolos Verifikasi, Tapi Belum Cair

Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Illustrasi AI
BANTUAN - Illustrai uang pecahan seratus ribu rupiah by AI Chat GPT. Berikut ini daftar 3 penyebab mengapa dana BSU belum cair meski sudah lolos verifikasi 

Kemnaker menegaskan, jika pekerja sebenarnya berhak mendapatkan BSU tetapi mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Pekerja diminta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id dan mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terhambat oleh kendala teknis, terutama terkait data penerima.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 melalui kantor pos merupakan langkah antisipatif agar seluruh pekerja yang berhak tetap dapat menerima bantuan meskipun tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk.

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mencakup sejumlah kriteria.

Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Selain itu, calon penerima BSU memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3.500.000.

Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

Syarat lainnya, penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved