Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Lolos Verifikasi BSU 2025, Peserta Masih Bisa Gugur, Cek Ulang Validasi, Begini Caranya

Kemnaker juga menegaskan bila status penerima BSU 2025 bisa berubah sewaktu-waktu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Tangkapan Layar Tribun manado via laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU - Tanda Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Kemnaker menegaskan bila status penerima BSU 2025 bisa berubah sewaktu-waktu 

TRIBUNMANADO.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahun 2025 sudah mulai disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Penyaluran dana BSU sejak Selasa (24/6/2025) lalu

Kemnaker juga menegaskan bila status penerima BSU 2025 bisa berubah sewaktu-waktu

Bahkan setelah dinyatakan lolos verifikasi awal.

Sehingga hingga saat ini masih ada pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan.

Oleh karena itu, Kemnaker meminta para pekerja agar rutin memantau statusnya di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Sebab perubahan status ini bisa terjadi karena beberapa faktor

Seperti adanya proses verifikasi dan validasi berlapis yang terus dilakukan secara bertahap.

“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dana BSU Bisa Ditarik Kembali Jika Tidak Memenuhi Syarat

Sunardi menjelaskan bahwa penerima BSU yang terbukti tidak memenuhi syarat tetap berkewajiban mengembalikan dana ke kas negara.

Pengembalian dilakukan melalui bank penyalur (RPL) atau Kantor Pos, dan dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 “BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin bahwa BSU hanya diterima oleh pekerja yang benar-benar layak dan memenuhi seluruh kriteria.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Berdasarkan regulasi resmi yang dimuat di situs bsu.kemnaker.go.id, syarat penerima BSU 2025 meliputi:

- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved