Pemusnahan Ayam Ilegal di Sangihe
Lanal Tahuna Musnahkan 572 Ayam Ras Filipina Ilegal di Kepulauan Sangihe, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
"Ancaman yang datang tersebut khususnya penyelundupan melalui perairan yurisdiksi Indonesia," tutup Hadi.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Isvara Savitri
Selanjutnya ABK dan barang bukti diamankan di Lanal Tahuna untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Lanal Tahuna memusnahkan ayam-ayam tersebut karena dianggap sebagai media pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Total perkiraan kerugian negara dari tangkapan kedua ini mencapai Rp 3 miliar.
Pelaksanaan pemusnahan ini juga sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran virus hewan ternak ayam karena tidak melalui uji laboratorium.
Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi halauan atas segala ancaman yang datang.
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Kamis 3 Juli 2025, Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya
Baca juga: Gempa Bumi di Bali Sore Ini, Kamis 3 Juli 2025, Info BMKG Kekuatannya
"Ancaman yang datang tersebut khususnya penyelundupan melalui perairan yurisdiksi Indonesia," tutup Hadi.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.