Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif Ojek Online (ojol) dari 8-15 persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Handout
TARIF NAIK: Ilustrasi pengemudi ojol. Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025
Kemenhub juga berencana memanggil para aplikator untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.
Sebagai catatan, tuntutan kenaikan tarif ini merupakan salah satu aspirasi yang disuarakan oleh mitra pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa pada 20 Mei 2025 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, Fresh Graduate Kini Bisa Dapat Gaji dari Magang |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.