Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif Ojek Online (ojol) dari 8-15 persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Handout
TARIF NAIK: Ilustrasi pengemudi ojol. Aturan Baru Pemerintah Tarif Ojek Online Akan Naik 8-15 Persen, Berlaku Mulai Juli 2025 

Kemenhub juga berencana memanggil para aplikator untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.

Sebagai catatan, tuntutan kenaikan tarif ini merupakan salah satu aspirasi yang disuarakan oleh mitra pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa pada 20 Mei 2025 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved