Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Ternyata Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta Berpeluang Dapat BSU, Ini Penjelasannya

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
BSU: Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang dapat BSU, tapi ini penjelasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah saat ini sedang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap satu.

Kemudian akan dilanjutkan dengan tahap dua.

Kebanyakan dari penerima adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca juga: Berikut Alur Lengkap Pencairan BSU, Dilakukan Dua Tahap

Tapi sebenarnya tak sepenuhnya seperti itu.

Lantaran pada wilayah tertentu, UMK atau UMP mereka di atas dari Rp3,5 juta.

Jika demikian semua pekerja di daerah tersebut tak akan menerima BSU.

Lantaran UMP atau UMK mereka cukup tinggi.

Pemerintah memberikan BSU senilai Rp600 ribu bagi pekerja maupun buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana dengan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta?

Pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 masih berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

BSU adalah bantuan untuk pekerja di bawah Rp 3.500.000 yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Syarat lainnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. 

BSU juga diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. 

Lalu, apa syarat pekerja mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gajinya di atas Rp 3.500.000?

Syarat terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gaji di atas Rp 3,5 juta

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved