Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Putusan MK dan Demokrasi Terbelah Dua

Salah satu efek paling nyata dari pemilu serentak total adalah tertelannya isu-isu lokal oleh arus besar isu nasional.

HO
Baso Affandi. Direktur Eksekutif Barometer Suara Indonesia. 

Di Manado, ini terlihat jelas: baliho caleg lokal dipenuhi wajah tokoh nasional dan isu daerah kehilangan tempatnya di panggung demokrasi.

Putusan MK memberikan ruang bagi politik lokal untuk bangkit kembali.

Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah memungkinkan masyarakat fokus pada kualitas kepemimpinan lokal, memperbesar peluang aktor lokal untuk tampil berdasarkan rekam jejak, bukan sekadar efek ekor jas politik nasional.

Hal ini sejalan dengan gagasan Jean Blondel dalam Political Leadership, Parties and Citizens (2010) bahwa demokrasi yang matang harus memisahkan arena nasional dan lokal, agar representasi politik lebih proporsional.

Larry Diamond dalam Developing Democracy (1999) juga menekankan bahwa desentralisasi politik memperkuat akar demokrasi dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan otentik.

Namun demikian, perlu diingat bahwa pemisahan waktu ini juga berpotensi memicu disharmoni antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena adanya jeda waktu antara pemilihan legislatif pusat dan daerah bisa menciptakan ketimpangan legitimasi politik serta agenda pembangunan yang tak sinkron.

Solusinya bukan hanya pemisahan waktu, tetapi desain ulang sistem pemerintahan yang menyeluruh dan integratif.

Etika Pemilu: Dari Efisiensi ke Kemanusiaan

Tragedi Pemilu 2019 menjadi bukti bahwa demokrasi elektoral kita belum ramah terhadap manusianya.

Lebih dari 800 petugas KPPS meninggal dunia, mayoritas karena kelelahan ekstrem akibat beban kerja yang tak manusiawi.

Dalam konteks ini, MK tampaknya ingin membangun kembali etika pemilu — bahwa demokrasi bukan hanya harus adil, tetapi juga harus manusiawi.

Dengan memisah waktu, MK mencoba mengurangi tekanan teknis dan fisik terhadap penyelenggara, peserta, dan pemilih. Ini langkah penting secara moral. Namun, langkah ini bukan tanpa risiko.

Dua kali pemilu berarti dua kali biaya logistik, dua kali kampanye, dua kali potensi konflik, dan dua kali pekerjaan bagi aparat negara.

Jika tidak diatur secara strategis, keputusan ini bisa menjadi bumerang yang menghasilkan 'fatigue demokrasi' di mana pemilih merasa jenuh, tidak lagi antusias, dan partisipasi berubah menjadi sekadar rutinitas administratif.

Legislasi dan Ketertinggalan Institusional

Putusan MK ini juga secara tidak langsung menelanjangi kelemahan DPR. Gagasan tentang jeda antara pemilu nasional dan daerah sebenarnya telah lama menjadi wacana akademik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Musafir Jurnalis

 

Otak Dangkal di Lautan Digital

 

Paskah dan Jeruji Besi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved