Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syaratnya

BSU adalah bantuan untuk pekerja di bawah Rp 3.500.000 yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
BSU - Teruntuk pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 masih berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, simak syaratnya 

TRIBUNMANADO.COM - Pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak Selasa (24/6/2025).

Program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi.

BSU adalah bantuan untuk pekerja di bawah Rp 3.500.000 yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Namun, teruntuk pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 masih berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Syarat lainnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Selain itu juga, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

BSU adalah bantuan yang diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Lalu, apa syarat pekerja mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gajinya di atas Rp 3.500.000?

Syarat terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gaji di atas Rp 3,5 juta

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025), pekerja masih berpeluang mendapatkan BSU 2025 walau gaji di atas Rp 3.500.000.

Syaratnya, mereka mendapat penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan gaji di atas Rp 3.500.000 dapat memperoleh bantuan BSU 2025 jika penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Simak contohnya berikut ini:

- Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved