Minggu, 31 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Cara Mudah Cek Penerima BSU 2025 Gunakan NIK, Hanya 3 Langkah Saja

Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kemenaker.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
KTP: ilustrasi KTP Elektronik. Penerima BSU bisa cek menggunakan NIK. 

Kriteria syarat penerima BSU 2025

Kemenaker telah menetapkan kriteria penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
  • Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.

Sebagai informasi, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli), yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved