Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Praktisi Hukum Minta Kejari Bitung Tuntaskan Kasus SPPD

Praktisi Hukum Supriadi Pangellu, SH., MH memberikan dukungan penegakan hukum dan atensi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
dokumentasi pribadi Supriyadi Pangellu
KASUS SPPD - Praktisi Hukum Pemilu Supriyadi Pangellu. Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Praktisi Hukum Minta Kejari Bitung Tuntaskan Kasus SPPD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung memasuki babak baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, dengan tegas mengingatkan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung agar tidak menghindari proses hukum, termasuk upaya melarikan diri ke luar negeri.

Terkait hal tersebut Praktisi Hukum Supriadi Pangellu, SH., MH memberikan dukungan penegakan hukum dan atensi terhadap kasus yang tengah bergulir tersebut.

Baca juga: Praktisi Hukum Desak Polda Sulut Penjarakan Pejabat Terlibat Dugaan Korupsi Anggaran Kominfo

"Sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo, meminta agar proses hukum tersebut ada kepastian hukum, maka penyidik Kejaksaan Negeri Bitung segera menetapkan tersangkannya. Sebab penyidikan kasus ini sudah hampir satu tahun tapi belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan negeri Bitung.“ Ujar Mantan Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara

Pangellu juga meminta penyidik segera melakukan pencekalan terhadap saksi agar tidak ada upaya melarikan diri ke luar negeri.

"Terkait kekwatiran Kejaksaan tentang saksi-saksi yang mau melarikan diri, meminta penyidik segera melakukan pencekalan. Yakin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung punya pengalaman yang luar biasa dalam memberantas korupsi dengan lama bergabung di KPK, pasti mampu menuntaskan kasus tersebut," Tutup Putra Porodisa tersebut. 

Sebelumnya dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH menegaskan bahwa proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berjalan secara intensif. 

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam periode tahun 2019 hingga 2024, khususnya yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD Bitung dalam tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Kami telah menemukan fakta hukum formil dan materiil terkait penyimpangan anggaran, mulai dari perjalanan dinas fiktif hingga praktik markup. Temuan ini cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap lebih lanjut,” ujar Kajari.

Penyidikan, kata dia, dilakukan secara terencana dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tim Kejari Bitung juga menggunakan pendekatan scientific investigation, termasuk pengumpulan alat bukti elektronik (electronic evidence) sebagai wujud profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani perkara ini.

Lebih lanjut, Yadyn mengingatkan para saksi untuk bersikap kooperatif.

Ia menegaskan pihaknya memiliki sistem pemantauan berbasis teknologi bernama Monitoring Center, yang mampu melacak pergerakan saksi, bahkan mereka yang sedang berada di luar negeri.

“Kami pantau pergerakan para saksi. Dimanapun Anda berada, kami akan kejar. Jangan bermain-main dengan hukum,” tegas Yadyn.
Kajari juga mengimbau para saksi yang saat ini berada di luar negeri agar segera kembali ke Indonesia dan mengikuti proses hukum dengan baik.

Sebagai pejabat penegak hukum yang berhasil meraih peringkat pertama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi se-Sulawesi Utara, Yadyn menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri Bitung juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved