Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

BSU Rp600 Ribu Tidak Kunjung Cair? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Kembali Disalurkan, Namun tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan kerja dapat bantuan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/BPJS Ketenagakerjaan
BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Kembali Disalurkan, Namun tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan kerja dapat bantuan. BSU Rp600 Ribu Tidak Kunjung Cair? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Kembali Disalurkan, Namun tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan kerja dapat bantuan.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja formal.

Bantuan ini ditujukan untuk mereka yang memenuhi syarat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

Baca juga: BSU Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi, Pastikan 2 Hal Ini Telah Anda Lakukan

Namun, perlu dicatat, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis berhak menerima BSU.

Hanya pekerja yang datanya lolos verifikasi dan sesuai dengan kriteria penerima yang ditentukan pemerintah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan status kepesertaan dan kelengkapan data agar tidak terlewat dalam proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan pekerja gagal menerima BSU 2025.

Berikut lima penyebab utamanya:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI.

Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil.

Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat

BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.

4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.

5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama.

Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.

Apabila Anda termasuk dalam salah satu kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Cara Mengatasi Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025

Jika Anda merasa telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 namun tidak lolos verifikasi BSU 2025, beberapa langkah bisa dilakukan:

Perbaikan Data via Sistem SIPP

Perusahaan dapat memperbarui atau memperbaiki data pekerja melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan seluruh data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan rekening bank sudah benar.

Ajukan Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang mengalami kendala meski data sudah sesuai dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BPJS.

Saluran pengaduan dapat diakses secara daring di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ketentuan dan Tujuan BSU 2025

BSU 2025 disalurkan satu kali dengan total nominal Rp600.000 (Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli).

Bantuan ini menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer, karyawan pabrik, hingga buruh industri padat karya.

Tujuan utama program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan tekanan inflasi.

Cek Status BSU di Situs Resmi

Pekerja dapat mengecek status pencairan BSU melalui laman resmi:

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Apabila mendapatkan hasil yang berbeda saat pengecekan, disarankan melakukan pengecekan ulang dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

Selalu waspadai situs palsu dan informasi tidak valid yang beredar di media sosial.

Pastikan Anda hanya merujuk pada sumber resmi dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Agar bantuan BSU 2025 sebesar Rp600.000 dapat dicairkan tanpa hambatan, pastikan data Anda sudah benar, status kepesertaan aktif, dan tidak menerima bantuan sosial lain.

Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved