Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja dengan Jam Kerja Lebih Fleksibel
Tak lagi terpaku pada meja kantor dari pagi hingga sore, kini para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih lincah asal target dan kinerja tercapai
Editor:
Gryfid Talumedun
Dok Kemenpar
ATURAN PEMERINTAH - Ilustrasi ASN. Aturan Baru Pemerintah, ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja dengan Jam Kerja Lebih Fleksibel. Pemerintah menetapkan aturan terbaru yang memperbolehkan ASN untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan menerapkan jam kerja yang fleksibel.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Tags
Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah
ASN
Jam Kerja
ASN Bisa Kerja dari Mana Saja
Work From Anywhere
WFA
Berita Terkait
Berita Terkait: #Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.