Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aceh

Sah, 4 Pulau Tetap Masuk Wilayah Administrasi Aceh, Sudah Ada Keputusan Presiden Prabowo

Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya

Editor: Alpen Martinus
Google/Maps/Tangkap Layar
PULAU - Ilustrasi wilayah Aceh. 4 Pulau Aceh yang sempat jadi wilayah Sumut kini diputuskan kembali milik Aceh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan cepat terkait permasalahan 4 pulau di Aceh.

Permasalahan yang muncul saat Kemendagri memutuskan 4 wilayah Aceh menjadi wilayah Sumut.

Menyadari potensi konflik, keputusan cepat langsung diambil Prabowo Subianto.

Baca juga: Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administratif Aceh, Bukan Sumut

Empat pulau tersebut dikembalikan masuk ke wilayah Sumut.

Keputusan tersebut diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.

Selain itu keputusan yang dibuat Kemendagri batal dengan sendirinya.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh

Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. 

Keputusan diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.

Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved