Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administratif Aceh, Bukan Sumut

Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah administratif Aceh, bukan Sumut.

|
Editor: Frandi Piring
Google/Maps/Tangkap Layar
PETA - Map Pulau Lipan, wilayah Aceh. Dikabarkan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah administratif Aceh, bukan Sumut. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketiak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh

Keputusan diumumkan seusai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Presiden Prabowo menyelesaikan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.

Adapun, keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara

Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Selasa (17/6/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
SENGKETA 4 PULAU - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Selasa (17/6/2025) saat menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Diputuskan bahwa empat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Tapi keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.

"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," tegas Prasetyo.

Prasetyo berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.

Diketahui, polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan keempatnya masuk Sumut

Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.

Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan sorotan dari berbagai pihak.

Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto kini sedang berada di Rusia.

Setelah menyelesaikan kunjungan negara ke Singapura, beliau bertolak ke Saint Petersburg, Rusia, pada Senin malam (16 Juni 2025), untuk menghadiri Pertemuan Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) bersama Presiden Rusia Vladimir Putin.

-

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved