Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aceh

Sah, 4 Pulau Tetap Masuk Wilayah Administrasi Aceh, Sudah Ada Keputusan Presiden Prabowo

Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya

Editor: Alpen Martinus
Google/Maps/Tangkap Layar
PULAU - Ilustrasi wilayah Aceh. 4 Pulau Aceh yang sempat jadi wilayah Sumut kini diputuskan kembali milik Aceh. 

Tahun 2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
Tahun 2012–2019

Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.

14 Februari 2022

Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.

April 2025

Kemendagri kembali menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor  300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.

Juni 2025

Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.

Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.

17 Juni 2025

Pemerintah pusat lewat rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subainto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved