Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Pemuda 24 Tahun di Sangihe Ditangkap, Diduga Lakukan Hal Terlarang kepada Remaja 15 Tahun

Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh aparat Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

|
Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
SANGIHE - Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (17/6/2025), di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara. FS diduga mencabuli remaja perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan pacarnya, sejak April 2025. 

“Kami prihatin dengan kondisi di Kepulauan Sangihe terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pencegahan sangat penting, dan itu dimulai dari lingkungan keluarga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kepada para pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak, kami ingatkan: hati-hati.

Kami tidak akan kompromi, dan akan menindak tegas berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak," terang dia. 
 
 
 
 
 
 
 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved