Sangihe Sulawesi Utara
Pemuda 24 Tahun di Sangihe Ditangkap, Diduga Lakukan Hal Terlarang kepada Remaja 15 Tahun
Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh aparat Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
|
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
SANGIHE - Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (17/6/2025), di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara. FS diduga mencabuli remaja perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan pacarnya, sejak April 2025.
“Kami prihatin dengan kondisi di Kepulauan Sangihe terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pencegahan sangat penting, dan itu dimulai dari lingkungan keluarga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kepada para pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak, kami ingatkan: hati-hati.
Kami tidak akan kompromi, dan akan menindak tegas berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak," terang dia.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sangihe Sulawesi Utara
Sambut HUT ke-80 RI, Heru Pedagang Musiman Datang dari Bandung Jual Bendera di Tahuna Sangihe |
![]() |
---|
Kesbangpol Sangihe Soroti Kurangnya Koordinasi dengan Imigrasi soal WNA, Minta Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Paskibraka Sangihe Siap Jalani Pusdiklat, Upacara 17 Agustus Dimatangkan |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu Sejak Pandemi, Warga Sangihe Minta Lintas Batas Filipina Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Warga Kepulauan Sangihe Harap Perbatasan dengan Filipina Kembali Dibuka, Bisa Ekspor Hasil Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.