Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin

Tujuannya agar seluruh peserta JKN, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan layanan yang setara meski tinggal jauh dari kota besar.

TribunManado
INFO - BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan untuk tindakan operasi katarak masih ditanggung sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, BPJS juga menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan di fasilitas kesehatan (faskes) di daerah terpencil dan pelosok Indonesia. BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan untuk tindakan operasi katarak masih ditanggung sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, BPJS juga menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan di fasilitas kesehatan (faskes) di daerah terpencil dan pelosok Indonesia.

Kepastian ini disampaikan guna merespons kekhawatiran masyarakat terkait isu berkurangnya cakupan layanan JKN, khususnya untuk operasi katarak yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat lanjut usia.

Baca juga: Kabar Baik, Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp 2 Juta per Gram Hari Ini

Di sisi lain, BPJS juga terus memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan di berbagai wilayah, termasuk di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Tujuannya agar seluruh peserta JKN, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan layanan yang setara meski tinggal jauh dari kota besar.

Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memastikan akses kesehatan merata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan katarak tetap menjadi bagian dari manfaat yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan layanan katarak selama memenuhi indikasi medis serta tersedia sarana dan prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan (faskes).

“Tidak benar jika disebut bahwa BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Layanan tersebut tetap diberikan kepada peserta sesuai kebutuhan medisnya. Justru kami memastikan pelayanan berjalan dengan tepat sasaran dan efisien,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

Sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan moral hazard, sebagaimana pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kecurangan layanan katarak beberapa waktu lalu.

“Prinsip kehati-hatian ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan pelayanan kesehatan yang melibatkan banyak pihak profesional, di antaranya Pusat Pembiayaan, Pelayanan Klinis, dan Tim Koding Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, PB IDI, Perdami, serta Kolegium Mata,” jelas Rizzky.

Pada 2024, pemanfaatan layanan kesehatan mata, baik di rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) maupun rawat inap tingkat lanjutan (RITL), mencapai 16,9 juta kasus dengan total biaya pelayanan mencapai Rp 8,1 triliun.

Khusus kasus katarak, terdapat 3,5 juta kasus dengan biaya pelayanan mencapai Rp 5,4 triliun.

Dekatkan faskes di daerah pelosok

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berupaya memastikan akses layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri, khususnya bagi peserta yang tinggal di daerah belum tersedia faskes memenuhi syarat (DBTFMS) untuk mendekatkan faskes.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved