Praperadilan AGK
Praperadilan AGK, Saksi Ahli Sebut GMIM Tidak Terdaftar di Kemenkum Sudah jadi Penerima Hibah
Pemohon dari Polda Sulut menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Hukum Perwakilan Provinsi Sulut yaitu Hendrik Siahaya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Pernyataan Santrawan kemudian secara tegas ditepis oleh Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak tergugat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri, tepatnya Pasal 1 Angka 13, laporan informasi adalah informasi awal yang diperoleh dari masyarakat atau hasil temuan anggota Polri sendiri.
Informasi ini digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditindaklanjuti sebagai tindak pidana atau tidak.
“Laporan informasi itu sifatnya masih awal. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah peristiwa yang dimaksud mengandung unsur pidana.
Soal kerugian negara, itu bagian dari proses lebih lanjut.
Saat informasi awal diterima dan terindikasi tindak pidana, maka dilakukan penyelidikan, termasuk dimintakan hasil audit kerugian negaranya ,” jelas saksi ahli tersebut.
Sidang praperadilan teraebut terus berjalan dengan setiap pertanyaan kuasa hukum AGK dapat disanggah oleh saksi ahli yang dihadirkan tipidkor Polda Sulut.
Sidang tersebut berjalan hingga akhirnya diskors dan akan digelar kembali dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dan kesimpulan dari kedua belah pihak. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim Praperadilan PN Manado, Teriak: Keadilan Sudah Mati |
![]() |
---|
Adik AGK Terima Putusan Hakim, Berterima Kasih kepada Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Yakin AGK Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Breaking News: Hakim PN Manado Tolak Praperadilan Asiano Kawatu, Kuasa Hukum Sebut akan Berjuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.