Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Gerakan Reformasi GMIM

Suara Jemaat GMIM dari Amerika Serikat: Gereja Sudah Keluar Jalur, Kita Harus Bereformasi

"Saya peduli, saya lahir di GMIM. GMIM sudah tidak sebagaimana marwahnya. Berdasarkan Alkitab dan aturan gereja, gereja ini sudah keluar dari jalur,"

Tribunmanado.com/Petrick Sasauw
AKSI DAMAI GMIM - Meike Warankiran, jemaat GMIM dari Seattle, Wangshinton DC, Amerika Serikat. Ia merupakan anggota Gerakan Reformasi GMIM yang datang ke Kantor Sinode GMIM, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (11/6/2025). 

"Setiap WNI dilindungi untuk berpendapat dan ini untuk kebaikan GMIM. Kita harus bereformasi," tutupnya.

Isi Petisi Gerakan Reformasi GMIM

Berikut ini 14 poin petisi yang disampaikan oleh Gerakan Reformasi GMIM:

1. Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Roycke Langi.

2. Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende.

3. BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021.

4. Menyatakan dan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani Pendeta Hein Arina adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

5. BPMS gagal mengelola dan menata penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

6. Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang menjadi tersangka penyalagunaan dana hibah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau.

7. Segera agendakan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025 sebagai Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Likupang 2 Tahun 2024.

8. Demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM, Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM.

9. Pendeta Hein Arina harus diberhentikan sebagai pekerja pegawai organik, karena tidak menjaga citra GMIM.

10. BPMS harus transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, termasuk dana hibah UKIT, Rumah Sakit GMIM dan bantuan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah pelayanan GMIM.

11. Stop politisasi GMIM.

12. Hentikan tunjangan-tunjangan Pendeta Hein Arina, karena tidak lagi melaksanakan tugas.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Bitung Sulawesi Utara Besok Kamis 12 Juni 2025

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Manado Sulawesi Utara Kamis 12 Juni 2025

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved