Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Gerakan Reformasi GMIM

Lengkap, Ini 14 Poin Petisi dari Gerakan Reformasi GMIM ke Sinode

Sebanyak 14 poin disampaikan Gerakan Reformasi GMIM ke Sinode GMIM. 1. Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto, dst.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa/Petrick Sasauw/TribunManado.co.id/Grafis-fp
PETISI - Sebanyak 14 Poin Petisi dari Gerakan Reformasi GMIM ke Sinode GMIM. 1. Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Royke Langi. 2. Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende. 3. BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021. dst. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 14 poin aspirasi disampaikan Gerakan Reformasi GMIM saat menggelar aksi damai di Kantor Sinode GMIM di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, (Rabu 11/6/2025).

Penyampaian aspirasi ini terkait kondisi internal Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang dinilai perlu pembenahan serius.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam bentuk petisi berjudul PETISI GERAKAN REFORMASI GMIM 2025.

Isi petisi dibacakan langsung oleh Pdt. Magritha Dalos mewakili gerakan tersebut di hadapan pimpinan Sinode GMIM.

Berikut 14 poin tuntutan dalam petisi yang mereka suarakan:

1. Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Royke Langi.

2. Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende.

3. BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021.

4. Menyatakan dan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani Pendeta Hein Arina adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

5. BPMS gagal mengelola dan menata penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

6. Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang menjadi tersangka penyalagunaan dana hibah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau.

7. Segera agendakan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025 sebagai Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Likupang 2 Tahun 2024.

8. Demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM, Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM.

9. Pendeta Hein Arina harus diberhentikan sebagai pekerja pegawai organik, karena tidak menjaga citra GMIM.

10. BPMS harus transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, termasuk dana hibah UKIT, Rumah Sakit GMIM dan bantuan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah pelayanan GMIM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved