Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Gerakan Reformasi GMIM

Gerakan Reformasi GMIM Layangkan Petisi Berisi 14 Poin, BPMS: Akan Dibahas di Rapat Sinode

"Sejak kemarin kami sudah sepakat untuk menerima kedatangan bapak/ibu," ujarnya, yang disambut tepuk tangan dari tim Gerakan Reformasi.

Tribunmanado.com/Petrick Sasauw
AKSI DAMAI GMIM - Plt Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende (tengah) menerima petisi yang di sampaikan oleh Gerakan Reformasi GMIM yang berlangsung di Kantor Sinode GMIM, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (11/6/2025). Ia berjanji tuntutan bakal dibawa ke rapat BPMS GMIM. 

2. Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende.

3. BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021.

4. Menyatakan dan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani Pendeta Hein Arina adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

5. BPMS gagal mengelola dan menata penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

6. Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang menjadi tersangka penyalagunaan dana hibah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau.

Baca juga: Buka Penilaian SPIP, Ini Kata Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang

Baca juga: YSK Komitmen Berantas Korupsi, Tidak Intervensi Pemeriksaan Pejabat Pemprov Sulut di Kepolisian

7. Segera agendakan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025 sebagai Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Likupang 2 Tahun 2024.

8. Demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM, Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM.

9. Pendeta Hein Arina harus diberhentikan sebagai pekerja pegawai organik, karena tidak menjaga citra GMIM.

10. BPMS harus transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, termasuk dana hibah UKIT, Rumah Sakit GMIM dan bantuan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah pelayanan GMIM.

11. Stop politisasi GMIM.

12. Hentikan tunjangan-tunjangan Pendeta Hein Arina, karena tidak lagi melaksanakan tugas.

13. Periksa penggunaan dana hibah ke Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama.

14. Jika BPMS tidak mengagendakan pelaksanaan SMSI pada bulan Juli 2025 dan Pendeta Hein Arina tidak mundur sebagai ketua BPMS, maka kami akan datang kembali dengan kekuatan yang lebih besar.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved