Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sosok Satria Nanda: Mantan Kasat Narkoba Polresta Balerang Jual Sabu, Divonis Penjara Seumur Hidup

Satria terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Padahal barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan anak buahnya.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
KASUS NARKOBA - Sidang putusan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda terkait kasus peredaran narkoba. Ia menjual barang bukti narkoba 1 kilogram yang merupakan barang bukti sitaan anak buahnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kasat Narkoba Polresta Balerang Satria Nanda divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut atas kasus jual beli sabu sejumlah 1 kilogram.

Jaringannya bahkan lintas negara.

Satria terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu.

Padahal barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan anak buahnya.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025).

“Menjatuhkan pidana yang bersangkutan seumur hidup,” kata Hakim Ketua PN Batam, Tiwik, pada Rabu (4/6/2025) seperti dilihat dari TribunBatam (Grup Tribunnews.com).

Saat mendengarkan pembacaan putusan itu, dia menunduk. 

Putusan itu berbeda dengan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut hukuman mati.

Sosok Kompol Satria Nanda 

Kompol Satria Nanda adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) 2008.

Satria Nanda adalah eks perwira menengah kepolisian tingkat satu berpangkat komisaris.

Sebelum menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Balerang, dia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang. Satria menduduki jabatan itu sejak April 2024, ketika dipercaya untuk menggantikan Kompol Rayendra Arga Prayana yang dimutasi dan mendapatkan tugas lain.

Baru empat bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, Satria bersama sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) ihwal dugaan kasus narkoba. 

Satria kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Kasusnya pun berlanjut ke meja hijau hingga divonis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved