Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sosok Satria Nanda: Mantan Kasat Narkoba Polresta Balerang Jual Sabu, Divonis Penjara Seumur Hidup

Satria terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Padahal barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan anak buahnya.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
KASUS NARKOBA - Sidang putusan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda terkait kasus peredaran narkoba. Ia menjual barang bukti narkoba 1 kilogram yang merupakan barang bukti sitaan anak buahnya. 

Selama persidangan, Satria Nanda duduk tenang di kursi pesakitan, mengenakan kaos merah dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam nomor 14. 

Di tangannya, tergenggam tasbih berwarna coklat yang sesekali terlihat diputar perlahan seolah berzikir, sembari menyimak setiap poin amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Wajahnya tertunduk, namun sesekali mendongak mendengarkan rangkaian putusan yang panjang. 

Tak ada suara, tak ada reaksi berlebihan, hanya tasbih yang terus berputar di sela jemarinya.

Suasana ruang sidang masih dipadati pengunjung, termasuk istri Satria Nanda yang duduk di deretan kursi pengunjung bagian belakang.

Dibawa ke Rutan Batam

Usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Rabu (4/6/2025).

Usai menjalani sidang putusan, Satria Nanda langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat kepolisian.

Mobil tahanan keluar dari area Gedung Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk suasana di Pengadilan Negeri Batam sejak dimulainya persidangan sampai berakhir, berlangsung kondusif.

Pantauan di luar ruang persidangan, tidak ada warga atau massa yang menunggu

Sejumlah anggota kepolisian terlihat siaga di lokasi untuk mengamankan jalannya sidang, baik dari Brimob, Sabhara dan dari Intel kepolisian.

Anak Buah Juga Lolos dari Pidana Mati

Usai pembacaan vonis terhadap Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dengan penjara seumur hidup di PN Batam.

Kini giliran eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi menjalani sidang putusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved