Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Daftar 13 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Walhi di MK, Ini yang Jadi Sorotan Soal Lingkungan Hidup

Gugatan yang diajukan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia itu menyoroti sejumlah ketentuan dalam klaster lingkungan hidup

Editor: Alpen Martinus
Ist
GUGAT: Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Mereka menggugal 13 pasal dalam UU cipta kerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Undang-undang cipta kerja kembali digugat.

Kali ini gugatan datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Mereka mengajukan gugaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Belanda Berikan Izin HGU 75 Tahun, Walhi: HGU IKN 190 Tahun, Lebih Kolonial dari Kolonial

Ada 13 pasal yang mereka gugat dalam UU 11 Tahun 2020.

Tentu pasal yang digugat tersebut berkaitan dengan isu lingkungan.

Sebab pasal-pasal tersebut dianggap sangat bertentangan sehingga diperlukan perubahan.

Gugatan yang diajukan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia itu menyoroti sejumlah ketentuan dalam klaster lingkungan hidup yang dinilai mengancam hak konstitusional warga negara.

Tim kuasa hukum Walhi dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidyastomo, menyebut gugatan ini merupakan upaya konstitusional warga negara untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia. 

“Ada 13 pasal yang berkaitan dengan klaster lingkungan dalam UU Cipta Kerja yang kami nilai bertentangan dengan UUD 1945,” kata Alif di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, mengatakan revisi sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan lewat UU Cipta Kerja justru membahayakan bangsa dan bisa menjadi beban bagi negara.

“Akan merepotkan negara karena ada 13 ketentuan secara fundamental yang diubah dari UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah penghapusan kewajiban izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha. 

Ketentuan ini dinilai Zenzi sebagai kemunduran dalam perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

 "Selama ini, sebelum izin usaha dikeluarkan, wajib ada izin lingkungan. Sekarang diubah menjadi hanya persetujuan lingkungan. Ini mereduksi aspek kehati-hatian negara dalam memberikan izin usaha,” kata Zenzi.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses izin lingkungan, ada sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved