Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Dinilai Bikin Bingung, Pemerintah Diminta Konsisten

Aktivis Buruh dari KSBSI yakni Frangky Mantiri mengatakan, pemerintah harus konsisten terkait UU menyangkut ketenagakerjaan.

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara, Erny Tumundo berbicara dalam FGD Kupas Tuntas UU Cipta Kerja klaster ketenagaketjaan di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/04/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kehadiran UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta sebagai UU dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Hal itu sebagaimana yang disuarakan oleh Kelompok Buruh di Sulawesi Utara

Aktivis Buruh dari KSBSI yakni Frangky Mantiri mengatakan, pemerintah harus konsisten terkait UU menyangkut ketenagakerjaan.

"Mana yang mau dipakai. Pengalaman kami, ketika di pengadilan, hakim saja bingung," jelas Mantiri, dalam FGD Kupas Tuntas UU Cipta Kerja di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/04/2023).

UU Cipta Kerja mengatur banyak hal yang sejatinya sudah diatur sebelumnya di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini membuat bingung. Mana yang kita pakai? Cipta Kerja atau UU 13?" kata Mantiri 

Hal yang sama dikatakan Jeane Laluyan dari KSPSI.

Kata dia, aparat hukum, pengurus serikat buruh dibuat bingung dan menerka-nerka.

"Dalam penanganan perkara Ketenagakerjaan,  yang melibatkan buruh, pengurus organisasi buruh dan perusahaan," katanya.

Menurut dia, ada banyak hal yang diatur di UU 13 diatur lagi di UU Cipta Kerja.

Apa yang disuarakan oleh Kelompk Buruh ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara Erny Tumundo.

Tumundo mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja untuk memperluas lapangan kerja.

"Memperbanyak tenaga kerja.

Kemudahan investasi dan perizinan usaha," jelas Erny.

Katanya, UU Cipta Kerja hadir sebagai penyempurnaan UU 13.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved