Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KDRT

Nasib Pilu Istri Disiram Air Keras oleh Suami hingga Cacat Seumur Hidup, Minta Keadilan

Seorang wanita di Banyuasin, Sumatera Selatan, harus menderita cacat seumur hidup.

Editor: Glendi Manengal
Kolase SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
KDRT - Kondisi wajah dan tubuh Suryani (30) ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (3/6/2025). Suryani minta tolong Kapolri untuk menangkap suaminya yang telah membuat dirinya cacat seumur hidup. 

Lebih menyayat hati, Suryani juga harus menanggung utang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp362 juta.

Total biaya perawatan selama kurang lebih dua bulan di rumah sakit mencapai Rp475 juta, namun baru terbayar Rp100 juta dari donasi awal.

Kini, Suryani dan keluarganya hanya mampu mencicil Rp 300 ribu setiap bulannya untuk melunasi sisa utang yang fantastis itu.

"Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tutur Sapriadi, menunjukkan betapa sulitnya posisi Suryani.

Menurut pengakuan Suryani kepada kuasa hukumnya, pelaku menyiramkan air keras karena menuduhnya berselingkuh.

"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," kata Sapriadi.

Minta Tolong Kapolri dan Kapolda Sumsel

Kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, Sapriadi menyayangkan lambatnya proses hukum, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban.

"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup, tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya, suami korban sendiri," tegas Sapriadi.

Hingga berita ini ditulis, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.

Respons Rumah Sakit

Sementara itu, pihak rumah sakit membenarkan musibah yang menimpa Suryani.

Suryani datang ke rumah sakit dengan luka bakar parah mencapai 83 persen.

Dia dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, yaitu November 2024 hingga Januari 2025.

Namun, mirisnya, biaya pengobatan tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, sehingga Suryani kini terbelit utang yang harus ia cicil.

"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved