Kasus KDRT
Pria Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Kasus KDRT kepada Istri
Pria Asal Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Kasus KDRT terhadap Istrinya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial OR alias Simon (38), warga Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, ditangkap Polresta Manado, Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.09 Wita.
Simon ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan tentang adanya kasus KDRT.
Korbannya tak lain adalah istri dari pelaku sendiri yang berinisial VN (26).
Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok di rumahnya yang bahkan didengarkan oleh para tetangga.
Karena terlalu emosi dalam cekcok tersebut, pelaku lalu memukul istrinya dibagian kepala dan lengan.
Korban yang mendapat pukulan tersebut kemudian pusing dan memar di bagian lengannya.
Ia lalu melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
Setelah laporan tersebut, polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.
Pelaku lalu digiring ke Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini pelaku sudah ditahan pihak Polres.
"Menurut keterangan istri, jika mereka berdua bertengkar karena maslaah ekonomi," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Cara menghadapi situasi KDRT
Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menghadapi situasi KDRT.
Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
Lapor Polisi