Pemakzulan Gibran Rakabuming
Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, PDIP Beri Apresiasi ke Forum Purnawirawan TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.
Indra mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ungkapnya.
Landasan Usulan Pemakzulan Gibran
Dalam surat itu, disebutkan juga sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.
Di mana, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Selain itu, Forum Purnawirawan TNI itu juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran yang berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Tak hanya itu saja, Forum Purnawirawan TNI juga kembali mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Akhirnya Ketua DPR RI Puan Maharani Merespons Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Fufufafa Jika Terbukti Milik Gibran, Mahfud MD Sebut Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres |
![]() |
---|
Jawaban Presiden ke-7 RI Jokowi Soal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Biasa Saja |
![]() |
---|
Profil Fachrul Razi: Jenderal Purnawirawan yang Suarakan Pemakzulan Wapres Gibran, Eks Menteri Agama |
![]() |
---|
Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Surati DPR dan MPR, Desak Pemakzulan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.