Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Gibran Rakabuming

Fufufafa Jika Terbukti Milik Gibran, Mahfud MD Sebut Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews
USULAN PEMAKZULAN - Dalam foto: Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan). Mahfud MD ungkit soal akun Fufufafa jika benar milik Gibran bisa jadi alasan kuat pemakzulan Wakil Presiden RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui terkait rencana pemakzulan Wakil Presiden RI yakni Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.

Hal ini menjadi perhatian hingga mandapat tanggapan dari pengamat politik hingga mantan Menkopolhukam.

Ya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal akun Kaskus dengan nama Fufufafa di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, jika akun Fufufa benar terbukti berkaitan dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, kata Mahfud MD, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

"Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," tambahnya.

Syarat Pemakzulan

Kemudian, Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

Namun, Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg. atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.

"Mekanisme internal di DPR. Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak," paparnya.

"Kemudian kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir. Jadi di situ aja," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved