Pemakzulan Gibran Rakabuming
Fufufafa Jika Terbukti Milik Gibran, Mahfud MD Sebut Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui terkait rencana pemakzulan Wakil Presiden RI yakni Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.
Hal ini menjadi perhatian hingga mandapat tanggapan dari pengamat politik hingga mantan Menkopolhukam.
Ya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi soal adanya pemakzulan Gibran hingga menanggapi soal akun Fufufafa.
Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal akun Kaskus dengan nama Fufufafa di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, jika akun Fufufa benar terbukti berkaitan dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).
Meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, kata Mahfud MD, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.
"Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," tambahnya.
Syarat Pemakzulan
Kemudian, Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.
Namun, Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg. atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.
"Mekanisme internal di DPR. Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak," paparnya.
"Kemudian kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir. Jadi di situ aja," tambahnya.
Pemakzulan
Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden RI
Mantan Menkopolhukam
Mahfud MD
Rocky Gerung
Fufufafa
Akhirnya Ketua DPR RI Puan Maharani Merespons Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Jawaban Presiden ke-7 RI Jokowi Soal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Biasa Saja |
![]() |
---|
Profil Fachrul Razi: Jenderal Purnawirawan yang Suarakan Pemakzulan Wapres Gibran, Eks Menteri Agama |
![]() |
---|
Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Surati DPR dan MPR, Desak Pemakzulan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, PDIP Beri Apresiasi ke Forum Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.