Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Gibran Rakabuming

Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, PDIP Beri Apresiasi ke Forum Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Editor: Glendi Manengal
YouTube Sekretariat Presiden
PEMAKZULAN: Foto Gibran Rakabuming Raka saat Ucap Sumpah dan Janji Wakil Presiden ke-14 Republik Indonesia pada Minggu (20/10/2024). Forum Purnawirawan TNI kirim surat pemakzulan Gibran ke DPR mendapat apresiasi PDIP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi perhatian.

Hal tersebut setelah dari Forum Purnawiratan TNI mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gibran.

Langka Forum Purnawiratan TNI pun mendapat apresiasi dari PDIP.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Surat yang diajukan oleh purnawirawan TNI itu pun diapresiasi oleh Anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.

Karena hal tersebut merupakan bentuk perhatian dari senior bangsa yang sebelumnya telah lama mengabdi untuk negara.

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.

Andreas lantas menjelaskan, setelah ini, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. 

Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai. 

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," jelasnya.

Namun, jika di tahap awal rapat paripurna itu suratnya tidak disetujui, maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," jelas Andreas.

Mengenai hal ini, DPR RI diketahui telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved