Pemakzulan Gibran Rakabuming
Akhirnya Ketua DPR RI Puan Maharani Merespons Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya buka suara soal wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Puan mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari surat wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.
Eks Menko PMK ini menegaskan, DPR akan melihat terlebih dahulu seperti apa mekanisme yang berlaku dalam menangani surat tersebut.
"Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa segala proses, termasuk surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku di parlemen.
"Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa," pungkas Puan.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Fufufafa Jika Terbukti Milik Gibran, Mahfud MD Sebut Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres |
![]() |
---|
Jawaban Presiden ke-7 RI Jokowi Soal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Biasa Saja |
![]() |
---|
Profil Fachrul Razi: Jenderal Purnawirawan yang Suarakan Pemakzulan Wapres Gibran, Eks Menteri Agama |
![]() |
---|
Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Surati DPR dan MPR, Desak Pemakzulan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, PDIP Beri Apresiasi ke Forum Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.