Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Karyawati Bobol Rekening Nasabah

Bobol Rekening Nasabah Demi Judol, Pegawai Bank Pakai Uang Rp 7,1 Miliar Sisa Rp 80 Ribu

Pelaku diketahui merupakan karyawati Bank Jambi yang berinisial RS demi judi online (judol).

|
Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas/Tribun Jambi
PEMBOBOLAN REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) (mengenakan masker), digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar. 

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan uang hasil pembobolan itu digunakan RS untuk bermain judi online.

Sekali deposit, RS bisa menghabiskan uang hingga Rp80 juta.

"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta," hungkap Taufik.

Saat ditelusuri, uang hasil pembobolan tidak mengalir ke rekening selain milik RS.

RS menggunakan uang Rp7,1 miliar sendiri.

Bahkan, saat rekening pribadi RS dicek, saldo yang tersisa hanya Rp80 ribu.

"Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer."

"Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu," tutur Taufik.

Akibat perbuatannya, RS pun terancam dijerat Pasal 49 Ayat 1 UU RI Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kronologi Terungkapnya Pembobolan Rekening Nasabah

Kasus pembobolan oleh RS ini terungkap setelah ada nasabah yang mengajukan pinjaman, namun uang tak kunjung cair, meski pihak bank telah menyetujuinya.

Ternyata, uang pinjaman tersebut telah ditarik oleh RS dari rekening nasabah itu.

"Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk, lalu kita lakukan penyelidikan," kata AKBP Taufik Nurmandia.

"Jadi korban ini waktu dia minjam, uangnya tidak cair-cair. Ternyata uang sudah di-acc oleh bank, tapi ditarik oleh tersangka," imbuh dia.

RS diketahui telah mengembalikan sebagian uang nasabah yang dibobolnya.

Hingga saat ini, ada 17 nasabah yang sudah mendapat ganti rugi dengan total Rp4 miliar.

(Sumber Tribunnews/Pravitri Retno W, TribunJambi/Mareza Sutan AJ/Heri Prihartono/Rifani Halim)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved