Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras Ilegal di Manado

Pekan Keempat Mei 2025, Total 208,2 Liter Captikus Disita Polisi di Manado: Pelabuhan Terbanyak

Jajaran Polresta Manado menggelar razia minuman keras tanpa izin di sejumlah titik rawan peredaran miras di bawah wilayah hukum Polresta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Humas Polresta Manado
MIRAS ILEGAL - Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas sebagaimana atensi dari Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melaksanakan Operasi Penyitaan Minuman Keras (Miras) tanpa izin pada pekan keempat bulan Mei 2025. Senin (2/6/2025), Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengungkapkan dalam kegiatan ini anggota polisi berhasil mengamankan total 208,2 liter miras jenis cap tikus, serta 29 botol dan 12 kaleng bir bintang dari berbagai wilayah hukum Polsek di bawah naungan Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 208,2 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus disita aparat kepolisian di Manado, Sulawesi Utara, pada pekan keempa bupan Mei 2025. 

Dari jumlah tersebut, penyitaan terbanyak berasal dari wilayah Polsek Pelabuhan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya menurunkan angka kriminalitas sesuai instruksi Kapolda Sulawesi Utara.

Jajaran Polresta Manado menggelar razia minuman keras tanpa izin di sejumlah titik rawan peredaran miras di bawah wilayah hukum Polresta.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengatakan operasi tersebut tidak hanya menyasar cap tikus, tetapi juga bir dalam kemasan botol dan kaleng.

"Selain Cap Tikus, Polsek Bunaken Kepulauan menyita 29 botol dan 12 kaleng bir bintang," ujar Iptu Agus, Senin (2/6/2025).

Menurut data hasil operasi, Polsek Pelabuhan menyita 109,5 liter cap tikus.

Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibanding polsek lain.

Disusul Polsek Sario dengan 36,3 liter.

Beberapa polsek lain juga turut menyita miras dengan jumlah bervariasi, mulai dari 1,2 liter hingga 18 liter.

Satuan Reserse Narkoba juga ikut mengamankan 18 liter cap tikus.

Iptu Agus menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah didokumentasikan melalui berita acara tanda terima.

Proses hukum lanjutan akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

Dengan terlaksananya operasi miras tanpa izin ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manado.

"Jajaran Polresta Manado terus berkomitmen untuk mendukung program Kapolda Sulut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat," tutup dia. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved