Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras Ilegal di Manado

Dalam Sepekan, Ada 1.139 Liter Cap Tikus Ilegal yang Disita Aparat di Manado, Berikut Rinciannya

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sulawesi Utara untuk menanggulangi peredaran miras tanpa izin.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Polresta Manado menggelar operasi minuman keras (miras) tanpa izin pada minggu ketiga Januari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal pada minggu ketiga Januari 2025.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sulawesi Utara untuk menanggulangi peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Manado, yang dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025.

Dari hasil operasi, Polsek Pelabuhan Manado mencatatkan jumlah sitaan terbanyak, mengamankan 1.068 liter Cap Tikus.

Sementara itu, Satres Narkoba Polresta Manado menyita 60 liter Cap Tikus.

Semua barang bukti telah dibuatkan berita acara tanda terima untuk diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada minggu ke-4 Januari 2025.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas, yang sering kali disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado,” jelas Kasi Humas.

Iptu Agus menambahkan bahwa operasi miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengurangi potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras tanpa izin.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin, agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tambahnya.

Selama operasi, sejumlah Polsek di wilayah hukum Polresta Manado berhasil menyita berbagai jenis minuman keras, terutama Cap Tikus dan Kasegaran.

Berikut rincian hasil operasi dari masing-masing Polsek:

  • Polsek Malalayang: 2 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Tuminting: 2 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Wenang: 5 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Bunaken: 2 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Sario: 1 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Wanea: 5 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Singkil: 3 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Bunaken Kepulauan: 2 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Pelabuhan Manado: 1.068 liter Cap Tikus
  • Polsek Pineleng: 4 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Mapanget: 5 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Wori: 2 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Polsek Tombulu: 22 botol miras jenis Kasegaran
  • Polsek Tikala: 2 botol (600 ml) Cap Tikus
  • Satres Narkoba: 60 liter Cap Tikus

Dengan dilakukannya operasi ini secara rutin, Polresta Manado berharap bisa menekan peredaran miras ilegal dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah hukum mereka. (Ren) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved