Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS

Beda Batas Usia Pendaftar CPNS 35 dan 40 Tahun, Ada Alasan Utamanya

Sementara, formasi lainnya dalam rekrutmen CPNS umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.

Editor: Alpen Martinus
https://sscasn.bkn.go.id/
CPNS: Kolase foto ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Ada dua batas usia pendaftar CPNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah menentukan batas usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ada dua ketentuan untuk pelamar khusus untuk usia.

Pertama ada batas usia pendaftar maksimal 35 tahun.

Baca juga: Upacara Hari Pancasila 2025 Pemkot Manado Ditunda Hari Senin, 92 CPNS Akan Terima SK

Ada juga batas usia maksimalnya 40 tahun.

Namun itu hanya untuk posisi atau jabatan tertentu saja.

Semua sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan.

Ada alasan sehingga aturan tersebut ditetapkan.

“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Averrouce, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan.

Sementara, formasi lainnya dalam rekrutmen CPNS umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.

“Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan, misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis,” kata dia.

Averrouce pun menyebutkan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas.

Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara.

“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved