Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Apakah Langsung Dapat Gaji ke-13? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Sujarpin Dondo
GAJI 13 - Apel sore Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsy bersama para CPPPK dan CPNS di lapangan Daagon Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, Senin (21/04/2025). PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Apakah Langsung Dapat Gaji ke-13? Ini Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tribuners, seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah pusat dan daerah tengah mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024.

Langkah percepatan ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Koordinasi Nasional terkait penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK 2024.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Sesuai jadwal yang diumumkan oleh Presiden Prabowo, berikut batas waktu pengangkatan pegawai:

  • Pengangkatan CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025
  • Pengangkatan PPPK 2024: Paling lambat Oktober 2025

Artinya, bagi CPNS formasi 2024, pengangkatan secara resmi diupayakan selesai paling lambat pada bulan Juni 2025.

Menariknya, bulan Juni 2025 juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN lainnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, pencairan dipastikan dilakukan pada awal bulan Juni.

Lantas, apakah CPNS 2024 yang baru dilantik akan langsung menerima gaji ke-13?

CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?

Tribuners, tentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Nah perihal tersebut, ternyata CPNS baru juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni seperti dalam jadwal Menpan RB kemungkinan besar mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Nah Tribuners, untuk besaran gajinya sendiri, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu tahun 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Maka dari itu, berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 yang tentu akan didapatkan di gaji ke-13 PNS 2025.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved