Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu

Kepsek SDN 2 Mogolaing Kotamobagu Sulut Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

Menurut Musa, pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut selama sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah.

Sumber foto Tribunmanado/Diki
SEKOLAH GRATIS: Potret bagian depan gerbang SD Negeri 2 Mogolaing Kota Kotamobagu, Sulut. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan dasar 9 tahun harus digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Seperti halnya yang diutarakan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mogolaing, Musa Tungkagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan dasar 9 tahun harus digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.

Seperti halnya yang diutarakan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mogolaing, Musa Tungkagi.

Menurut Musa, pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut selama sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah.

“Kami pada prinsipnya siap menyesuaikan. Jika pemerintah sudah menerapkan dan mengeluarkan regulasinya, kami tentu akan mengikuti dan mensuport penuh kebijakan itu,” katanya saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama dari sisi ekonomi, serta memperluas kesempatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara merata.

“Ini sangat membantu warga, khususnya yang kurang mampu. Kami tentu sangat mendukung upaya pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi semua anak,” ucapnya.

SEKOLAH GRATIS: Potret bagian depan gerbang SD Negeri 2 Mogolaing Kota Kotamobagu, Sulut,
SEKOLAH GRATIS: Potret bagian depan gerbang SD Negeri 2 Mogolaing Kota Kotamobagu, Sulut, (Sumber foto Tribunmanado/Diki)

Lebih lanjut, Musa menegaskan bahwa sekolah-sekolah juga harus siap dari sisi manajemen dan teknis untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

“Yang paling penting adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan nanti, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” tuturnya menutup.

Hal senada juga diutarakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) Aljufri Ngandu.

Ia menyambut baik putusan MK yang menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun akan digratiskan.

Menurut Aljufri, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

“Ini sangat bagus, karena nantinya siswa-siswa akan memiliki lebih banyak pilihan, apakah ingin bersekolah di negeri atau di swasta,” katanya, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi angka putus sekolah serta mendorong kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta agar mampu bersaing secara sehat dengan sekolah negeri.

Meski demikian, Aljufri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar penerapan aturan ini di semua sekolah dasar yang ada di Kota Kotamobagu,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved