Pemkot Kotamobagu
Kepsek SDN 2 Mogolaing Kotamobagu Sulut Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis
Menurut Musa, pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut selama sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Indry Panigoro
Sumber foto Tribunmanado/Diki
SEKOLAH GRATIS: Potret bagian depan gerbang SD Negeri 2 Mogolaing Kota Kotamobagu, Sulut. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan dasar 9 tahun harus digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Seperti halnya yang diutarakan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mogolaing, Musa Tungkagi.
Ia memastikan, Dinas Pendidikan akan siap menjalankan kebijakan tersebut begitu regulasi turun.
“Kami tentu akan menyesuaikan dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik di lapangan,” tuturnya.
Di akhir kalimatnya, Aljufri berharap agar semua sekolah yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah, bisa lebih optimal dalam mengelola anggaran.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemkot Kotamobagu
Wali Kota Kotamobagu Buka Pelatihan Perkoperasian bagi Pengurus Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Buka Diklat Paskibraka 2025 dan Lantik Duta Pancasila |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Silaturahmi dengan Rektor UNUSIA Bahas Kerjasama Pendidikan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib |
![]() |
---|
Daftar Nama 8 Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu Sulut yang Ditunjuk Wenny Gaib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.