Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sosok AT, Oknum Pengacara Diduga Jebak Seorang Wanita lalu Dibawa ke Penginapan, Kini Ditahan

Sosok pengacara yang kini di ditahan Kejari Manado terkait kasus pelecehan terhadap seorang perempuan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
DITAHAN - Kantor Kejaksaan Negeri Manado. Seorang oknum pengacara berinisial AT kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa (27/5/2025). 

Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Euginius Paransi SH MH angkat bicara.

Menurut Euginius, satu hal yang sangat menyedihkan tentunya dalam profesi advokat sebagai penegak hukum yang harus mematuhi undang-undang nomor 18 tahun 2003, namun melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum sekalipun mereka berdua adalah pengacara," ujar Euginius, Kamis (22/5/2025).

Kata Euginius tugas pengacara melindungi dan membela masyarakat, bukan melecehkan.

"Ini sangat menyedihkan sekali, membuat marwah advokat tercoreng apalagi sudah jadi tersangka dan ditahan," jelasnya.

Menurutnya, masing-masing organisasi yang dinaungi oleh dua oknum pengacara harus bertindak tegas.

"Harus ambil tindakan tegas kalau melanggar kode etik karena ini melanggar hukum jadi harus tegas supaya jadi pelajaran bagi yang lain," ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum, ia sangat memberikan apresiasi terhadap langkah dari Kejari Manado.

"Kasus ini menjadi sorotan publik, Kejari Manado membuktikan tidak ada yang kebal hukum yang salah harus ditindak tegas.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran untuk para advokat lainnya agar betul-betul mematuhi kode etik sebagai pembela kebenaran," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved