Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sosok AT, Oknum Pengacara Diduga Jebak Seorang Wanita lalu Dibawa ke Penginapan, Kini Ditahan

Sosok pengacara yang kini di ditahan Kejari Manado terkait kasus pelecehan terhadap seorang perempuan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
DITAHAN - Kantor Kejaksaan Negeri Manado. Seorang oknum pengacara berinisial AT kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok pengacara yang kini di ditahan Kejari Manado terkait kasus pelecehan terhadap seorang perempuan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, resmi menahan AT oknum pengacara tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial LI (39). 

AT dengan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan Kejari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025) malam.

AT diduga melakukan rudapaksa terhadap LI.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.

Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie SH., MH, mengungkapkan penahanan ini dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada.

"Sebelumnya salah satu tersangka JT sudah kita tahan karena berkasnya sudah lengkap, sedangkan AT baru ditahan malam ini karena sempat mengalami sakit," ujar Taufiq.

Kata Taufiq, masyarakat boleh mengawal kasus ini sampai selesai.

"Silakan masyarakat dan media bisa kewal kasus ini kita selalu terbuka," jelasnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Manado, Arthur Piri, mengungkapkan selanjutnya berkas dua tersangka ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan supaya bisa berproses terkait penuntutannya," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Wanita inisial LI awalnya diajak bertemu oleh oknum pengacara inisial AT.

Katanya akan membahas sebuah kasus.

Mereka kemudian bertemu di salah satu tempat makan di Kawasan Megamas Manado. LI datang bersama anaknya. 

Pada pertemuan tersebut awalnya sempat membahas sejumlah agenda, namun tidak berujung pada pembahasan sebuah kasus sebagaimana kesepakatan pertemuan antar keduanya lewat pesan Whatsapp.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved