Manado Sulawesi Utara
Sosok AT, Oknum Pengacara Diduga Jebak Seorang Wanita lalu Dibawa ke Penginapan, Kini Ditahan
Sosok pengacara yang kini di ditahan Kejari Manado terkait kasus pelecehan terhadap seorang perempuan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok pengacara yang kini di ditahan Kejari Manado terkait kasus pelecehan terhadap seorang perempuan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, resmi menahan AT oknum pengacara tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial LI (39).
AT dengan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan Kejari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025) malam.
AT diduga melakukan rudapaksa terhadap LI.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.
Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie SH., MH, mengungkapkan penahanan ini dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada.
"Sebelumnya salah satu tersangka JT sudah kita tahan karena berkasnya sudah lengkap, sedangkan AT baru ditahan malam ini karena sempat mengalami sakit," ujar Taufiq.
Kata Taufiq, masyarakat boleh mengawal kasus ini sampai selesai.
"Silakan masyarakat dan media bisa kewal kasus ini kita selalu terbuka," jelasnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Manado, Arthur Piri, mengungkapkan selanjutnya berkas dua tersangka ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan supaya bisa berproses terkait penuntutannya," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Wanita inisial LI awalnya diajak bertemu oleh oknum pengacara inisial AT.
Katanya akan membahas sebuah kasus.
Mereka kemudian bertemu di salah satu tempat makan di Kawasan Megamas Manado. LI datang bersama anaknya.
Pada pertemuan tersebut awalnya sempat membahas sejumlah agenda, namun tidak berujung pada pembahasan sebuah kasus sebagaimana kesepakatan pertemuan antar keduanya lewat pesan Whatsapp.
Beberapa saat kemudian LI diajak AT menemui beberapa orang yang masih dikenal AT di D'BIG Resto & Cafe di Kawasan Megamas.
LI pun mengiyakan karena dalam pertemuan tersebut ada beberapa orang yang cukup dia kenal.
Sampai di lokasi, LI meminta anaknya untuk menunggu sambil beristirahat di dalam mobil.
Di dalam D'BIG, LI bertemu dengan oknum pengacara lain inisial JT.
Di lokasi itu LI dan 2 oknum pengacara tersebut minum-minum.
LI mengaku dirinya baru minum 3 kali sudah langsung hilang kesadaran.
"Saya bukan pertama kali ini minum, tapi herannya baru minum ke tiga kalinya saya langsung hilang kesadaran," ujar LI.
Lanjut LI, dirinya sempat sadar ketika dibopong oleh 2 oknum pengacara dan masuk ke dalam sebuah penginapan.
"Saya tanya ke dia (salah satu oknum pengacara) anak saya mana? saya dibawa kemana? tapi dia cuman jawab kamu istirahat saja sebentar.
Terus saya dibawa masuk ke kamar yang tidak begitu besar, ada dua kasur di dalamnya, saya dibaringkan terus saya hilang kesadaran lagi," ujar LI.
Saat sedang ditahan AT, wanita inisial LI mengatakan dia juga melihat ada oknum pengacara inisial JT di sampingnya.
Namun perbuatan TM terhadapnya bisa dia cegah.
"Saya langsung ambil tas dan blazer dan langsung lari keluar. Waktu lari itu memang masih dalam lemas juga cuma sedikit ada kekuatan," ujar LI.
Dua oknum pengacara sempat mengejar LI sampai keluar penginapan. Namun LI bisa melarikan diri dengan bantuan tukang ojek.
"Saya langsung memanggil ojek online dan minta diantarkan ke kawasan Megamas ke tempat anak saya menunggu di mobil. Setelah itu saya langsung membuat laporan di Polresta Manado," ujar LI.
Tanggapan Pengamat Hukum
Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Euginius Paransi SH MH angkat bicara.
Menurut Euginius, satu hal yang sangat menyedihkan tentunya dalam profesi advokat sebagai penegak hukum yang harus mematuhi undang-undang nomor 18 tahun 2003, namun melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tidak ada yang kebal hukum sekalipun mereka berdua adalah pengacara," ujar Euginius, Kamis (22/5/2025).
Kata Euginius tugas pengacara melindungi dan membela masyarakat, bukan melecehkan.
"Ini sangat menyedihkan sekali, membuat marwah advokat tercoreng apalagi sudah jadi tersangka dan ditahan," jelasnya.
Menurutnya, masing-masing organisasi yang dinaungi oleh dua oknum pengacara harus bertindak tegas.
"Harus ambil tindakan tegas kalau melanggar kode etik karena ini melanggar hukum jadi harus tegas supaya jadi pelajaran bagi yang lain," ungkapnya.
Sebagai praktisi hukum, ia sangat memberikan apresiasi terhadap langkah dari Kejari Manado.
"Kasus ini menjadi sorotan publik, Kejari Manado membuktikan tidak ada yang kebal hukum yang salah harus ditindak tegas.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran untuk para advokat lainnya agar betul-betul mematuhi kode etik sebagai pembela kebenaran," pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)
Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, Sabtu 16 Agustus 2025 |
![]() |
---|
4 Remaja Ditangkap Polresta Manado, Diduga Terlibat Keributan di Bumi Beringin |
![]() |
---|
Nama-nama dan Asal Sekolah 60 Anggota Paskibraka Manado 2025 |
![]() |
---|
Penjual Emas di Manado Rugi Rp 11,2 Juta Akibat Uang Palsu, Praktisi Hukum Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kelurahan Ternate Tanjung Singkil Manado Gencarkan Patroli, Redam Tawuran Antar Pemuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.