Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Boltim

Tekan Angka Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Wabup Boltim Minta Ditangani Serius

Pada kesempatan itu, Argo menyampaikan beberapa hal penting tentang pelaporan kasus kekerasan anak.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Diskominfo Boltim
PELATIHAN - Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo Sumaiku membuka kegiatan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (SIMFONI), Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa 27 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo Sumaiku membuka kegiatan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (SIMFONI), bertempat Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa 27 Mei 2025.

Pada kesempatan itu, Argo menyampaikan beberapa hal penting tentang pelaporan kasus kekerasan anak.

Salah satu yang penting di antaranya adalah sinergitas kebijakan.

Baca juga: Tekan Angka Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Wabup Boltim Ajak Semua Instansi Berkoordinasi

Selain itu, diperlukan program dan kegiatan untuk menghapuskan faktor  penyebab kekerasan yang sangat kompleks.

Penanganannya juga diperlukan kerjasama dari semua pihak dangan kolaborasi, koordinasi dan aksi.

“Kekerasan pada perempuan dan anak merupakan hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerjasama yang baik dari semua pihak," kata dia.

"Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah di tingkat desa harus berkoordinasi," katanya.

Lanjutnya lagi, kegiatan ini sangatlah penting dengan harapan agar setiap lembaga layanan melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Data kekerasan anak dapat didapatkan secara cepat, akurat dan periodik data ini sangatlah penting untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan dan perencanaan program yang tepat.

"Ini guna dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak di daerah. Jadi sangatlah penting,” ucapnya.

Dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, pemerintah republik Indonesia telah menyusun berbagai regulasi diantaranya undang–Undang Nomor 23 tahun 2024.

"Undang-undang ini harus terus disosialisasikan, agar masyarakat tahu tentang ancaman bagi pelaku kekerasan anak dan perempuan," tandasnya. (Nie/ord)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved