Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan Online

Korban Kejahatan Keuangan Ilegal di Sulawesi Utara Sebagian Besar Berusia 45 Tahun ke Atas

Sebagian besar korban kejahatan keuangan ilegal di Sulawesi Utara berusia 45 tahun ke atas. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Fernando Lumowa
RAKOR - Rakor Satgas Pasti Sulawesi Utara dan Gorontalo di Manado, Selasa (27/5/2025). Sebagian besar korban kejahatan keuangan ilegal di Sulut berusia 45 tahun ke atas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan online atau kejahatan keuangan ilegal di Sulawesi Utara, korbannya sebagian besar berusia 45 tahun ke atas. 

Hal ini diungkapkan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke H Langie melakui Irwasda, Brigjen  Pol Bayu SIK dalam Rakor Satgas Pemberantasan Kejahatan Keuangan Ilegal Sulutgo di Manado, Selasa (27/5/2025). 

"Hampir semua korban itu berusia di atas 45 tahun. Korban penipuan online dengan berbagai modus," ujar Bayu. 

Ia mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir Polda Sulut menangani 20 lebih kasus keuangan ilegal.  Tahun 2024, dua kasus penipuan online dan sisanya di tahun 2025. 

Beragam modus dilakukan pelaku. Mulai dari phising yang memberikan tautan palsu melalui WA atau kanal medsos lainnya. 

"Korban diarahkan ke website atau digiring untuk menyebutkan nomor rekening dan data pribadi," ujarnya. 

Selain itu ada social engineering (soceng) atau rekayasa sosial. Pelaku berpura-pura sebagai petugas bank atau lembaga jasa keuangan lalu menawarkan investasi yang notabene penipuan. 

Soceng biasanya diiringi iming-iming hadiah atau pemberian reward lainnya. 

Tindak kejahatan keuangan ilegal lainnya ialah investasi bodong dengan skema Ponzi atau sandera dana. 

"Ada juga rekening bersama atau rekening palsu untuk memperdaya korban  lewat game, judol dan bentuk lainnya," jelasnya. 

Dalam penindakan kasus kejahatan keuangan ilegal, Polda Sulut mengalami beberapa kendala, di antaranya ada beberapa kasus di mana pihak bank dan OJK menegaskan aktivitas transaksi penipuan sah dari sisi perbankan. 

Ada juga nomor yang diberikan pelapor sudah tidak aktif atau sekali pakai. 

"Bank dan pihak jasa keuangan sulit memberikan data dengan pertimbangan kerahasiaan data konsumen," ujarnya. 

Polda Sulut berharap dengan adanya Satgas Pasti diharapkan kasus-kasus kejahatan ilegal bisa ditekan.(ndo) 

(TribunManado.co.id/Ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved