Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025

Gaji pokok dan tunjangan para PNS juga mengalami kenaikan tahun ini, sebagaimana telah diatur dalam regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
APARAT NEGARA - Ilustrasi Foto Aparatur negara seperti Polri, ASN/PNS dan TNI. Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin, 3 Juni 2024.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara, sekaligus membantu meringankan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, gaji pokok dan tunjangan para PNS juga mengalami kenaikan tahun ini, sebagaimana telah diatur dalam regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Bakal Hadir di Tiap Kelurahan di Manado, Sulut, Ini Syarat Bagi Pengurusnya

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Ada sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan ini, biasanya terkait dengan status kepegawaian atau sanksi administratif tertentu.

Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan pensiun masing-masing.

Bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang berstatus PNS atau pensiunan, informasi ini tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Pastikan Anda mengetahui syarat dan ketentuannya agar tidak keliru saat dana cair bulan depan.

Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13

Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas

Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Daftar gaji PNS 2025

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved