Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 untuk Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025, Segini Besaran Terbarunya

Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Int/kolase ist
GAJI 13 - Ilustrasi gaji PNS dan PPPK. Gaji ke-13 untuk Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025, Segini Besaran Terbarunya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 untuk Guru PNS dan PPPK Cair Juni 2025.

Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bitung Sulut Senin 19 Mei 2025, BMKG: Semua Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan

Gaji ke-13 merupakan bentuk tambahan penghasilan dari pemerintah yang rutin diberikan setiap tahun sebagai apresiasi atas pengabdian dan kerja keras para aparatur negara.

Penerimanya meliputi ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, ASN termasuk guru akan mendapatkan berbagai bentuk pendapatan tambahan.

Selain gaji ke-13, guru juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi para guru, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru yang biasanya disertai kebutuhan tambahan.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.

Lalu, kapan gaji ke-13 cair?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK

Gaji guru PNS

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved