Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Breaking News: 5 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dikembalikan Kejati ke Polda Sulut

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi mengembalikan 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipidkor Pemberian Dana Hibah

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dok: Kejati Sulut
BERKAS DIKEMBALIKAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi mengembalikan 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipidkor Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023, Selasa (27/5/2025). Pengembalian ini disertai dengan petunjuk (P19). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi mengembalikan 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipidkor Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023, Selasa (27/5/2025)

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H.

"Pengembalian ini disertai dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut," jelasnya.

Kata Kasipenkum tanggal 15 Mei 2025, Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas ke 5 berkas.

"Setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil sehingga ke-5 berkas tersebut dikembalikan lagi ke Penyidik Polda untuk dilengkapi," jelasnya.

Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Keluarga Jenguk Hein Arina yang Berulang Tahun, salah satu tersangka kasus dana hibah GMIM

Hari ini Selasa (27/5/2025) Kantor Polda Sulawesi Utara (Sulut) dijaga ketat pada Selasa (27/5/2025) atau bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Pdt Hein Arina ke 61, salah satu tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved